Selasa, 12 April 2011

KOMPENSASI PENUMPANG KARENA AIRLINES TERLAMBAT

( Berdasarkan KM No.25 Tahun 2008 Pasal 36 )

1. Terlambat 30 menit – 90 menit : Wajib memberikan minuman & makanan ringan
2. Terlambat 90 menit - 180 menit : minuman, makanan ringan, makan siang / malam, memindahkan / transfer ke penerbangan berikutnya / ke airlines yang lain
3. Terlambat > 180 menit : minuman, makanan ringan, makan siang / malam, memindahkan /transfer ke penerbangan berikutnya / keairlines yang lain , akomodasi untuk diangkut hari berikutnya
4. Pembatalan penerbangan , penumpang wajib dialihkan ke penerbangan berikutnya , transfer / pindah ke airlines yang lain , akomodasi untuk diangkut hari berikutnya
5. Jika penumpang tidak mau point 2,3,4 airlines harus mengembalikan sesuai dengan harga yang tertera ditiket .


PENGUMUMAN INFORMASI KETERLAMBATAN AIRLINES

( Berdasarkan KM No.25 Tahun 2008 Pasal 37 )

1. Wajib diumumkan kepada calon penumpang secara langsung /media pengumuman selambatnya 45 ( empat puluh lima ) menit sebelum jadwal keberangkatan / sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan
2. Bila keterlambatan terjadi pada hari dan jam keberangkatan dan diangkap ada waktu yang cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangannya di bandara , maka pengumuman bisa melalui telepon / pesan layanan singkat / pengumuman di bandar udara bekerjasama dengan pengelola bandar udara
3. Bila keterlambatan terjadi sebelum hari keberangkatan pengumuman dapat dilakukan melalui telepon / pesan layanan singkat / pengumuman di media elektronik bekerjasama dengan pengelola media elektronik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar